Pasar Komoditi Syariah merupakan pasar yang dikembangkan bersama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk mendukung aktivitas industri keuangan syariah di Indonesia. Industri keuangan syariah dunia menggunakan transaksi jual-beli sebagai underlying aktivitas bisnisnya. DSN-MUI melihat potensi di mana Indonesia adalah penghasil terbesar sejumlah komoditi dan adanya JFX sebagai bursa komoditas, maka DSN-MUI berkeyakinan bahwa mekanisme perdagangan komoditi sebagai underlying bagi aktivitas industri keuangan syariah yang lebih memenuhi prinsip-prinsip syariah bisa dibentuk dan dijalankan di Indonesia.
Komoditi Syariah diharapkan bisa menjadi instrumen yang dapat mendorong perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Mekanisme Pasar Komoditi Syariah dirancang untuk memfasilitasi aktivitas-aktivitas jual beli komoditi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dengan cepat. Dengan kehadiran Pasar Komoditi Syariah ini, industri keuangan syariah bisa membuat produk-produk yang lebih variatif dan kompetitif yang antara lain mencakup pembiayaan pembelian komoditi, manajemen likuiditas lembaga keuangan syariah, lindung nilai syariah.